IDEOLOGI PANCASILA
A. PENGERTIAN DAN FUNGSI IDEOLOGI
Dalam kehidupan sehari-hari kita memandang bahwa sesama memiliki derajat yang sama dengan kita sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, kita selalu mehargai sesama, berlaku sopan kepada orang lain dan hormat kepada orang yang lebih tua. Hal tersebut kita lakukan bukan karena terpaksa atau takut dikatakan sebagai orang yang tidak baik. Tetapi, karena kita merasa bahwa hal itu baik dan perlu dilakukan.
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat banyak nilai-nilai, norma, cara pandang dan keyakinan seperti itu. Nilai-nilai, cara pandang, norma, cita-cita dan gagasan yang menjiwai atau menjadi dasar tindakan dan perilaku seseorang atau kelompok dinamakan ideologi.
Istil;ah pertama kali diciptakan oleh seorang filsuf Prancis yang bernama Destutt de Tracy pada tahun 1796. ideologi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani dari kata ”eidos” yang artinya membentuk. Di samping itu ada kata ”edien” yang artinya melihat. Kata ini kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi ”idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dengan demikian secara harfiah, ideologi berarti cita-cita atau pengertian-pengertian dasar.
Secara sederhana ideologi berarti gagasan yang berdasar pemikiran yang sedalam-dalamnya sebagai sebuah hasil pemikiran yang menjadi dasar perilaku seseorang atau kelompok. Ideologi dapat juga diartikan sebagai ajaran, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Negara sebagai lembaga sosial memiliki harapan dan ide-ide (gagasan) yang secara bersama-sama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasar bagi semua tindakan dalam kehidupan kenegaraan. Harapan dan ide-ide (yang kemudian dikenal dengan nama ideologi) tersebut tentu merupakan suatu nilai yang dianggap benar dan memiliki derajat tertinggi dalam negara. Ia (ideologi) lahir sebagai refleksi atau cerminan harapan atau ide-ide warga negaranya. Oleh karena itu, ideologi menjadi landasan bagi seluruh warga negara untuk menentukan sikap dasar untuk bertindak dalam hidupnya. Dengan demikian, ideologi memiliki fungsi yang menentukan bagi eksistensi suatu bangsa. Beberapa fungsi ideologi, di anatranya:
a) memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan.
b) menjadi alat pemersatu, artinya ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.
c) mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial, artinya ideologi dapat meminimalkan berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat dengan simbol-simbol atau semboyan tertentu.
d) menjadi sumber motivasi, artinya ideologi dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata.
e) Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam ideologi itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber insiparsi bagi perjungan selanjutnya
Agar suatu ideologi dapat menyesuiakan diri dengan perkembangan aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman, maka setiap ideologi harus memili tiga dimensi, yakni dimensi realita, dimensi idealisme dan dimensi fleksibilitas.
a) Dimensi realitas, adalah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai riil (nyata) yang hidup dalam masyarakat, sehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakat.
b) Dimensi idealisme, mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut berisi harapan yang masuk akal.
c) Dimensi fleksibelitas, yaitu melalui pemikiran baru tentang dirinya, ideologi itu mempersegar dirinya, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu.
B. FUNGSI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu ”Panca” yang berarti lima dan ”Sila” yang berarti dasar. Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya dan disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya.
Selain sebagai ideologi negara, Pancasila juga berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.
Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
3) Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut juga sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.
4) Pancasila sebagai Keprinadian Bangsa
Ini berati, sebagai halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
C. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini, Pancasila selain memiliki arti “berbatu sendi yang lima”, juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Karma), yaitu:
1) Tidak boleh melakukan kekerasan
2) Tidak boleh mencuri
3) Tidak boleh berjiwa dengki
4) Tidak boleh berbohong
5) Tidak boleh mabuk dan minuman keras.
Menurut sejarah, bahwa kira-kira abad VII – XII Masehi, bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatra Selatan, dan kemudian sekitar abad XIII-XVI Masehi berdiri kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Pada kedua zaman tersebut bangsa Indonesia telah memenuhi syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara. Baik Sriwijaya maupun Majapahit pada zaman itu telah menjadi bangsa yang berdaut, bersatu dan mempunyai wilayah sendiri. Unsur-unsur yang terdapat pada Pancasila yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan telah dimiliki bangsa Indonesia pada saat itu, namun belum dirumuskan secara konkrit.
Perumusan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara baru dilakukan pada saat kekuasaan Jepang di Indonesia akan berakhir oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Choosakai. Badan ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Bagi bangsa Indonesia yang saat itu sedang dijajah Jepang, dengan telah diresmikannya pembentukan BPUPKI, ini berarti memrpeoleh kesempatan secara legal untuk mengadakan persiapan kemerdekaan dan perumusan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara yang merdeka. Maka pada tanggal 29 Mei samapi dengan 1 Juni 1945 dilangsungkanlah sidang pertama BPUPKI yang membicarakan asas dan dasar negara Indonesia meredeka.
Di dalam sidang pertama BPUPKI itu, beberapa anggota menyampaikan pandangan dan pendapatnya tentang asas-asas dan dasar negara Indonesia merdeka. Pendapat dan pandangan itu adalah untuk menanggapi pertanyaan ketua BPUPKI, yaitu Dr. Rajiman Wediodiningrat tentang dasar negara Indonesia merdeka. Pandangan dan pendapat tentang asas dan dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut:
a) Pendapat Mr. Muhamad Yamin
Pada hari pertama sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhamad Yamin mendapat kesemapatan pertama untuk mengemukakan pidatonya dihadapan sidang lengkap BPUPKI. Pidato Mr. Muhamad Yamin itu berisikan lima asas dasar negara Indoesia meredeka, yakni:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah selesai berpidato, beliau menyampaikan usulan tertulis mengenai Rancangan UUD Rebublik Indonesia. Didalam pembukaan rancangan UUD itu tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh himkat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b) Pendapat Ir. Seokarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno mengucapkan pidato dihadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato itu dikemukakan atau diusulkan tentang lima asas untuk menjadi dasar negara Indonesia merdeka, yang rumusannya sebagai berikut:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Un tuk lima dasar/asas tersebut, atas saran seorang teman ahli bahasa beliau mengusulkan agar diberi nama Pancasila. Usul ini kemudian diterima oleh sidang.
c) Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.
Setelah mengadakan pembahasan, maka oleh sembilan tokoh tersebut (yang terkenal dengan nama Panitia Sembilan) disusun sebuah piagam yang kemudian terkenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter” yang didalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalan syariat Islam bagi pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun kesembilan tokoh tersebut adalah Ir. Soekarno; Dr. Moh. Hatta. Mr.A.A. Maramis; Abikusno Tjokrosoejoso; Abdoel Kahar Muzakkir; Haji Agus Salim; Mr. Acjmad Soebardjo; K.H. Wacjid Jasjim; dan Mr.Muh. Yamin.
Selanjutnya Piagam Jakarta itu diajukan dalam siding Kedua Badan Penyelidik (BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 14 sampai 16 Juli 1945. Di dalam siding tersebut, Badan Penyelidik (BPUPKI) menerima Piagam Jakarta untuk dijadikan pembukaan UUD sebagai hukum dasar tertulis yang sedang dibahas.
Latihan Uji Kompetensi
1. Jelaskan pengertian ideologi
2. Jelaskan fungsi ideologi
3. Jelaskan fungsi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4. Uraikan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
D. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
Nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular adalah pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Karma), yaitu: 1) Tidak boleh melakukan kekerasan; 2) Tidak boleh mencuri; 3) Tidak boleh berjiwa dengki: 4) Tidak boleh berbohong dan 5) Tidak boleh mabuk dan minuman keras.
Dalam kehidupan kenegaraan Pancasila berisi cita-cita atau idealisme bangsa Indonesia untuk menggapai masa depan. Ia (Pancasila) lahir dari nilai-nilai budaya dan religi bangsa Indonesia yang sudah hidup berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila harus menjiwai setiap tindakan dan perilaku warga negara dan pemerintah. Nilai-nilai tersebut diantaranya:
1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhana Yang Maha Esa, diantaranya:
a) percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
b) Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama
c) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
d) Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain
2) Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, diantaranya:
a) Mengakui persamaan harkat (nilai manusia), derajat (kedudukan manusia), dan martabat manusia (harga diri) sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
b) Saling mencintai sesama manusia
c) Tidak semena-mena terhadap orang lain
d) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
e) Berani membela kebenaran dan keadilan
f) Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaaan
g) Hormat mengormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3) Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Persatuan Indonesia, diantaranya:
a) menempatkan persatuan, kesauan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c) Cinta tanah air dan bangsa
d) Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
e) Dalam masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika harus dapat mengembangkan pergaulan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, antara lain:
a) Tidak memaksakan suatu kehendak atau pendapat kepada orang lain.
b) Mengutamakan musyawarah atau kesepakatan bersama dalam mengambil keputusan
c) Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan dengan cara lainnya harus diliputi oleh semangat kekeluargaan
d) Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan dengan cara lainnya harus dilakukan dengan akal sehat
e) Warga negara harus memiliki itikad baik dan tanggung jawab untuk melaksanakan suatu hasil musyawarah atau keputusan bersama
f) Keputusan yang diambil dalam musyawarah atau dengan cara lainnya harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5) Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain:
a) Kekeluragaan dan kegotongroyongan
b) Bersikap adil
c) Menghormati hak orang lain, dan selalu berusaha menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d) Suka memberi pertolongan kepada orang lain
e) Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
f) Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain
g) Mengembangkan hidup sederhana, tidak bergaya hidup mewah, tidak bersikap boros dan suka bekerja keras
h) Menghargai hasil karya orang lain.
Comments
Post a Comment