Istri Berulah soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot
KSAD Jenderal Andika Perkasa
menjatuhkan sanksi untuk dua anggota TNI AD. Keduanya dihukum karena istri
mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di salah satu media
soaial. Salah satu orang yang memposting tersebut ternyata istri dari dandim
kendari.
Sangat di sayangkan jabatan yang sudah diraih susah payah oleh sang suami selama ini hancur karena ulah dari istrinya. Diatas adalah contoh postingan dari sang istri di salah satu laman media sosial. Dengan demikian KSAD Jenderal Andika Perkasa memberi hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
“Kepada
Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya
dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14
hari, penahanan ringan selama 14 hari begitu juga dengan Sersan Z, telah
dilakukan surat perintah melepas dari jabatanya dan kemudian menjalani proses
hukuman disiplin militer,” ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa
Kolonel
HS adalah dandim kendari dan Sersan Z juga anggota TNI AD, yaitu suami dari dua
orang yang memposting hal tersebut.
Menurut
saya hal tersebut menjadi pelajaran untuk istri TNI dan juga pribadi TNInya
sendiri untuk selalu mengawasi istrinya. Jika memang perbuatan tersebut sudah
mempunyai Undang-Undang dalam TNI maka jelas perbuatan tersebut sudah salah,
iya betul hidup di indonesia bebas beropini dan bersuara tapi dalam konteks
tidak melewatu Undang-Undang. Semoga saja HS maupun Z di tindak secara
seadil-adilnya walaupun mereka bersalah tetapi tetap memiliki HAM untuk di
berlakukan dengan adil. Semoga juga terhadap istri dari kedua anggota tersebut
dapat memahami apa yang dilakukanya dan berdampak apa terhadab keluarganya
maupun khalayak banyak.
Mungkin itu hanya ketidaksengajaan saja, yg berakibat sebuah kerugian :)
ReplyDelete